Peneliti Ilmiah

Rentang Gaji: Rp10jt - Rp40jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi peneliti melibatkan proses penyelidikan dan penemuan dalam rangka memperoleh pemahaman yang lebih mendalam tentang suatu topik atau masalah tertentu. Penelitian dapat dilakukan di berbagai bidang, termasuk ilmu pengetahuan, teknologi, ilmu sosial, kesehatan, humaniora, dan banyak lagi. Peneliti bertanggung jawab untuk merancang, melaksanakan, dan menganalisis penelitian yang sesuai dengan tujuan dan pertanyaan penelitian yang diajukan. Peneliti harus merumuskan pertanyaan penelitian yang jelas dan merinci tujuan penelitian yang ingin dicapai. Peneliti harus mampu menulis laporan penelitian yang jelas dan persuasif. Publikasi hasil penelitian dalam jurnal ilmiah atau media lain juga merupakan bagian penting.Peneliti harus dapat menyampaikan temuan dan implikasi penelitian secara efektif kepada berbagai pemangku kepentingan, termasuk rekan sejawat, masyarakat ilmiah, dan masyarakat umum. Profesi peneliti dapat ditemui di berbagai sektor, termasuk universitas, lembaga penelitian, perusahaan swasta, dan organisasi nirlaba. Penting untuk mencatat bahwa profesi penelitian dapat sangat spesifik dan berkembang sesuai dengan bidang studi atau industri tertentu."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Peneliti Ilmiah Peneliti Senior Kepala Laboratorium Penelitian Asisten Peneliti Peneliti Pemula Peneliti Kepala Proyek Penelitian Professor Kepala Laboratorium

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Negeri
logo
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Untuk merespon tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan dan perubahan mendasar atas lahirnya Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.2 tahun 1989 di mana jenjang pendidikan pada Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, telah disamakan kedudukannya khususnya jenjang pendidikan menegah, serta untuk menampung lulusan jenjang pendidikan menengah di bawah naungan Departemen Pendidikan Nasional R.I dan Departemen Agama R.I, diperlukan perubahan status Kelembagaan dari Institut menjadi Universitas, maka atas prakarsa pimpinan IAIN Alauddin periode 2002-2006 dan atas dukungan civitas Akademika dan Senat IAIN Alauddin serta Gubernur Sulawesi Selatan, maka diusulkanlah konversi IAIN Alauddin Makassar menjadi UIN Alauddin Makassar kepada Presiden R.I melalui Menteri Agama R.I dan Menteri Pnedidikan Nasional R.I. Mulai 10 Oktober 2005 Status Kelembagaan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Alauddin Makassar berubah menjadi (UIN) Universitas Islam Negeri Alauddinn Alauddin Makassar berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia No 57 tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang ditandai dengan peresmian penandatanganan prasasti oleh Presiden RI Bapak DR H Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Desember 2005 di Makassar. Dalam perubahan status kelembagaan dari Institut ke Universitas , UIN Alauddin Makasar mengalami perkembangan dari lima (5) buah Fakutas menjadi 7 (tujuh) buah Fakultas dan 1 (satu) buah Program Pascasarjana (PPs) berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 5 tahun 2006 tanggal 16 Maret 2006, yaitu: Fakuktas Syariah dan Hukum (FSH), Fakuktas Tarbiyah dan Keguruan (FTK), Fakultas Ushuluddin dan Filsafat (FUF), Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK), Fakultas Sains dan Teknologi (FST), Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (FIK),Prgoram Pascasarjana(PPs)
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat