Jaksa

Rentang Gaji: Rp1,5jt - Rp10,9jt

Tentang Karier

Ini dia info lengkap tentang karier impianmu. Yuk, kenalan lebih dekat!

"Profesi jaksa merujuk pada individu yang menjalankan tugas dan tanggung jawab penuntutan dalam sistem peradilan pidana. Jaksa memiliki peran kunci dalam menyelidiki kasus pidana, mengumpulkan bukti, dan membawa perkara ke pengadilan. Tugas utama jaksa adalah menyajikan bukti-bukti untuk membuktikan kesalahan terdakwa dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan. Jaksa bertanggung jawab untuk menuntut pelanggar hukum di pengadilan. Mereka menyajikan argumen dan bukti yang mendukung dakwaan agar terdakwa dianggap bersalah. Jaksa melakukan pemeriksaan kasus untuk menilai kekuatan bukti dan memastikan bahwa tuntutan hukum dapat dibuktikan di pengadilan. Jaksa terlibat dalam mengumpulkan dan memeriksa bukti yang relevan untuk mendukung dakwaan. Ini melibatkan koordinasi dengan penyidik kepolisian dan pihak lain yang terlibat dalam penyelidikan. Jaksa memberikan nasihat hukum kepada penyidik kepolisian selama penyelidikan dan memastikan bahwa bukti-bukti yang dikumpulkan sesuai dengan ketentuan hukum. Di berbagai yurisdiksi, profesi jaksa dapat memiliki berbagai tingkatan, mulai dari jaksa pemula hingga jaksa senior atau kepala kejaksaan. Seiring dengan itu, kewenangan dan tanggung jawab juga dapat bervariasi."

Jabatan

Ini dia jabatan yang tersedia di karier ini. Kamu bisa memilih jabatan yang sesuai dengan minatmu.

Ajun Jaksa Jaksa Pratama Jaksa Muda Jaksa Madya Jaksa Utama Pratama Jaksa Utama Muda Jaksa Utama Madya Jaksa Utama

Rekomendasi Jurusan

Rekomendasi jurusan kuliah di Program Studi ini, lengkap dengan prospek karier untuk masa depanmu

Lihat Jurusan Lainnya

Rekomendasi Kampus

Temukan beragam kampus yang sesuai dengan karier ini.

university
Swasta
logo
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
UNIVERSITAS WIJAYA KUSUMA SURABAYA berdiri berawal dari obsesi untuk itu berperan serta lebih nyata dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, pada tahun 1980 tiga orang tokoh masyarakat jawa timur sepakat untuk mendirikan sebuah yayasan. Ketiga tokoh yang sekaligus mantan anggota brawijaya tersebut adalah almarhum H.Soenandar Prijo Soedarmo, yang saat itu menjabat Ketua Pertimbangan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Golkar Tingkat I JawaTimur, Almarhum Blegoh Soemarto, ketika itu sebagai Anggota Dewan Pertimbangan DPD Golkar Daerah Tingkat I Jawa Timur dan H. Moch. Said, yang saat itu menjabat Ketua DPD Golkar Daerah Tingkat I JawaTimur. Kesepakatan tersebut diwujudkan dengan didirikannya YAYASAN WIJAYA KUSUMA yang dikukuhkan melalui Akta Notaris R. Soebiono Danoesastro, No : 256/1990, tanggal 31 Mei 1980 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Notaris Soehartono, SH No : 14 Tahun 1993. Berkenaan dengan berlakunya Undang-Undang No : 16 Tahun 2001 tentang yayasan, maka penataan organ maupun Anggaran Dasar Yayasan Wijaya Kusuma telah diubah berdasar Undang-Undang tersebut dengan dikukuhkan dalam Akta Notaris Mazwar, SH. No : 1 tanggal 9 April 2003, No. 2 tanggal 10 April 2003 dan Surat Pengesahan Yayasan Wijaya Kusuma No. C.HT.01.09.03 tanggal 2 Mei 2003, Berita Negara No. 87 tanggal 31 Oktober 2003, tambahan Berita Negara No. 107/AD/2003 dan Akta Notaris, SH. No. 3 Tahun 2007 tanggal 24 Desember 2007 dan Surat Dirjen Administrasi Hukum Umum No. AHU-Ah.01.08-866 tanggal 24 Desember 2008 serta TBN. 321/00 BN. No.21. Diperbarui Nomor AHU-AH.01.06-138 tanggal 13 Maret 2013.
Lihat Kampus Lainnya

Yuk ikuti Tes Potensi di Maukuliah.id

Banyak tes yang bisa kamu ikuti untuk mengetahui potensi dirimu. Yuk, ikuti tesnya!
Mulai Tes Sekarang
Menu
Profil
Riwayat